Ancaman Gangguan Tahapan Pemilu 2024 Mengintai, Usai Berakhirnya Jabatan Komisioner KPU Majalengka 2018–2023

27 Desember 2023, 23:10 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tengah menggelar rapat pleno di malam hari, meski terjadi kekosongan jabatan anggota KPU yang sudah habis masa jabatannya. /Jejep/

KABARCIREBON-Komisioner KPU Kabupaten Majalengka dan 8 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat mengalami kekosongan jabatan,setelah berakhirnya masa jabatan periode 2018-2023 tertanggal 23 Desember 2023. Kelima anggota KPU Majalengka non aktif itu yakni Agus Syuhada, Sarkan, Cecep Jamaksari, Elih Solehah Fatimah, dan Kurniasih.

Hingga pagi ini, Rabu 27 Desember 2023, kekosongan tersebut masih menjadi perhatian semua pihak dan mengundang keprihatinan terkait dampaknya terhadap tahapan penyelenggaran pemilu yang saat ini sedang berlangsung.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nuryamah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pengawasan pada pencegahan dan kelancaran tahapan pemilu. Antara lain saat ini memasuki masa kampanye, pendistribusian logistik, pelatihan saksi partai, dan rekrutmen Petugas Pemungutan Suara (PTPS).

Baca Juga: Panwascam di Majalengka Ingatkan Pelaku Pengrusakan dan Penghilangan APK Pemilu 2024 Terancam Sanksi Pidana

Kendati saat ini telah terjadi kekosongan komisioner KPU di tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat. "Upaya pencegahan tetap dilakukan dengan intensitas tinggi oleh kami dari Bawaslu Jabar hingga ke jajarannya di pengawas desa dan kelurahan,"kata dia.

Dia menjelaskan, KPU sendiri dalam melaksanakakan mekanisme rekrutmen agar sesuai dengan aturan. Namun Bawaslu Jawa Barat saat ini telah melakukan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral, meskipun terjadi kekosongan komisioner terjadi di beberapa wilayah.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Muhamad Sapii membenarkan kondisi kekosongan jabatan anggota KPU tersebut. Menurut alumni HMI ini, KPU RI telah memerintahkan para komisioner KPU Provinsi Jabar untuk sementara mengambil alih tugas, fungsi, wewenang, yang diemban oleh KPU kota dan kabupaten setelah demisioner.

Baca Juga: Kelompok Wanita Tani Dibimtek KPRL, Kades Tugumulya Kuningan Sebut Sering Mendapat Bantuan

 "Untuk tahapan perekrutan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (KPPS) serta distribusi logistik, komisioner provinsi memberikan perhatian khusus untuk memastikan kelancaran pada semua tingkatan. Dan kami meminta kepada PPK dan PPS se-Jabar yang sudah terbentuk, untuk melaksanakan tugas itu secara maksimal,"kata mantan Anggota KPU Kabupaten Cirebon ini.

Dia menambahkan, mengenai penetapan komisioner KPU di tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat, itu diserahkan kepada KPU RI. Proses ini akan segera diumumkan guna memastikan keberlanjutan dan kelancaran penyelenggaraan pemilu di daerah.

Baca Juga: Pasar Perumahan di wilayah Cirebon Tumbuh Positif: Tercatat dari Penyaluran FLPP Terdongkrak Naik hingga 20%

"Kami pastikan kekosongan ini tidak mengganggu pelaksnaan tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan,"ucapnya.

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka Ejen Ja'alussalam menambahkan, meski terjadi kekosongan kinerja PPK dan PPS se-Kabupaten Majalengka tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kendati anggota KPU Majalengka Periode 2018-2023 sudah demisioner, kami tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk saat ini memasuki perekrutan KPPS maupun pendistribusaan logistik tetap aman, lancar dan terkendali,"tutup dia mewakili PPK se-Kabupaten Majalengka.  

Sementara itu, Kabupaten Majalengka bukanlah satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Barat yang mengalami kekosongan anggota KPU setelah berakhirnya masa jabatan periode 2018-2023.

Baca Juga: Gua Pocong Pangandaran dan Gua Sanghyang Kenit, Ngeri-ngeri Sedap tapi Ini Gua Paling Panjang di Kentucky

Tercatat ada sebanyak 8 kota dan kabupaten lainnya, termasuk di antaranya KPU Kabupaten Bogor, Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Subang, Bandung Banjar, dan Kota Bogor, juga terkena dampak serupa.

Kekosongan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran proses penyelenggaraan pemilu di daerah. Namun, KPU RI telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi situasi ini.

Pada surat bernomor 1717 tahun 2023 tentang pengambil alihan tugas wewenang, dan kewajiban KPU, KPU RI memberikan wewenang kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU di daerah yang mengalami kekosongan komisioner.

Baca Juga: Dibekali Eduksi, Siswa SDN 1 Ketilang Kota Cirebon Ini Diajak Study Tour ke Bandung & Sumedang

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai bentuk respons cepat terhadap kondisi darurat tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kontinuitas dan kelancaran proses penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler