KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, namun enggan untuk datang ke Kantor Samsat Sumber Kabupaten Cirebon. Ini ada pelayanan Samsat Keliling ditempatkan Sat Lantas Polresta Cirebon di beberapa daerah pada Jumat- Sabtu, 19-20 Januari 2024.
Layanan Samsat Keliling yang ditempatkan pada beberapa daerah di Kabupaten Cirebon tujuannya dalam memudahkan bagi para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Nah untuk itu, berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon
Baca Juga: Mayoritas Partai Politik di Kabupaten Cirebon Belum Laporkan LPJ Banpol, Bantuan Terancam Distop
-Jumat 19 Januari 2024
1.Desa Bodelor, Kec.Plumbon
2.Batik Rizky, Kec.Plered
3.Waled (RSUD Waled)
-Sabtu 20 Januari 2024
1.Lapangan Bola, Kec.Plumbon
2.Kantor Kecamatan Weru
3.Babakan (Depan PG,Tresna Baru)
Waktu operasional:
-Jumat, pukul 09.00 S/d 14.00 WIB
-Sabtu, pukul 09.00 S/d 12.00 WIB
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***