Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemilu, KPU Diminta Gelar PSU di 2 TPS

20 Februari 2024, 18:52 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Dalam suasana yang semestinya penuh dengan semangat demokrasi, Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon ternoda oleh temuan pelanggaran yang mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, sebagai pengawal integritas proses demokrasi, mengidentifikasi adanya pelanggaran serius yang mengganggu kelancaran dan keadilan Pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait dengan partisipasi warga luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun nekat ikut serta dalam pencoblosan. 

Baca Juga: Bupati Imron sebut Mutu Pendidikan di Kabupaten Cirebon Sudah Sangat Baik

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengungkapkan bahwa setidaknya dua TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug terpaksa harus menggelar PSU akibat pelanggaran ini.

"Ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU," ungkap Sadaruddin, Selasa (20/2/2024). 

Penemuan ini menjadi sorotan serius bagi pelaksanaan Pemilu yang adil dan transparan, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pencegahan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Ada Permasalahan Pemungutan Suara 14 Februari, TPS 5 di RW 01 Kota Cirebon Ini Siapkan Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dituntut untuk segera bertindak, dengan batas waktu 10 hari untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di kedua TPS yang terdampak. 

"Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU). Soalnya itu ranahnya KPU," kata Sadaruddin.

Sebab kata dia, keputusan dan tanggung jawab untuk melaksanakan PSU sekarang berada di tangan KPU.

Baca Juga: Kendalikan Kebutuhan Pangan, Bank Indonesia Cirebon dan TPID Gelar High Level Meeting 

Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Kabupaten Cirebon tentang integritas Pemilu. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan meminta semua pihak terkait untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan. 

Selain itu, ada harapan agar pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU Kabupaten Cirebon juga diharapkan dapat melakukan koordinasi yang efektif dengan Bawaslu untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Menulis Karya Ilmiah, Puluhan Dosen di UGJ Ikuti Workshop Aplikasi Mendeley

Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pemilu di masa depan menjadi prioritas, agar kejadian serupa tidak lagi menodai proses demokrasi di Indonesia.

Pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut diharapkan menjadi momentum untuk merefleksikan dan memperbaiki sistem pemilu di Kabupaten Cirebon, sekaligus menggarisbawahi pentingnya partisipasi pemilih yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Kesadaran masyarakat untuk mengikuti Pemilu secara bertanggung jawab juga menjadi kunci agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Baca Juga: Tancap Gas Dekarbonisasi, Pertamina Resmikan PLTS Kilang Balongan

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi saat didatangi KC di kantornya tidak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan selular dan nomor WhatsApp-nya tidak aktif.

Komisioner KPU lainnya, Apendi yang menjabat Ketua Divisi Teknis saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan nomor WhatsApp-nya juga tidak menjawab.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler