Sementara itu, penyelenggaraan pemerintahan desa harus berbasis digital. Sebab, perkembangan teknologi saat ini sudah memasuki era industri 4.0. Artinya, kegiatan produksi sebagian besar sudah menggunakan teknologi yang semakin pintar dan smart. Begitupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa.
“Mau tidak mau, seiring perkembangan zaman, pengelolaannya harus digitalisasi,” ungkap Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan dalam acara Peresmian Digitalisasi Layanan Publik di Aula Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, beberapa waktu lalu.
Nanan menjelaskan, menghadapi situasi seperti ini, pemerintahan tidak boleh kalah cepat. Harus secepatnya menerapkan konsep teknologi. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Isinya tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga pemkab sudah harus menggunakan teknologi dalam melayani kebutuhan masyarakat.
"Ini sudah diatur oleh Perpres. Jadi kalau sistem pemerintahannya sudah berbasis elektronik, berarti semua Pemerintah termasuk desa, ya sudah harus berbasis elektronik," jelas Nanan.
Nanan juga menilai, relevansi itu selaras dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Secara umum disebutkan, bahwa desa didorong untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya. Ini mendorong supaya setiap desa mampu mensejahterakan masyarakatnya.