Kisruh Cabor Tenis Meja, Legitimasi Porprov XIV Diragukan

- 5 November 2022, 12:50 WIB

KABARCIREBON - Beberapa hari jelang Porprov XIV 2022 di sembilan kota/kabupaten, kisruh soal penyelenggaraan sejumlah cabang olahraga (cabor) makin meruncing.Cabor tenis meja yang akan digelar di Ciamis terancam tidak dipertandingkan.

Padahal pembagian grup dan jadwal sudah dikeluarkan Panpel.Informasi yang dikumpulkan KC menyebutkan, jadwal pertandingan yang sudah ada tiba-tiba dibatalkan menyusul keluarnya surat mengenai amar putusan Dewan Hakim PP Porprov tentang keikutsertaan Kabupaten Subang.

Dengan keluarnya surat amar putusan tersebut, Sabtu (5/11/2022) ini akan dilaksanakan technical meeting (TM) ulang untuk tujuh nomor pertandingan di cabor tenis meja. Adanya amar putusan tersebut membuat kontingen dari daerah lain melakukan protes.

Aksi protes sempat dilakukan kontingen Ciamis yang akhirnya menyegel gedung yang menjadi lokasi pertandingan tenis meja.

Mereka protes lantaran kontingen Kabupaten Subang memasukkan sejumlah nama atlet yang tidak mengikuti Babak Kualifikasi (BK) seperti yang disyaratkan dalam Porprov.

Akibat hal itu, dikabarkan Panpel Porprov tenis meja mundur, sehingga tidak ada Panpel dalam cabor ini.

"Dengan demikian Kabupaten Subang tidak layak mengikuti cabor tenis meja. Karena hal ini sudah ditentukan di MM dan TM yang mengatur jadwal dan kepesertaan cabor," kata salah satu manajer Kontingen Porprov KONI Kota Cirebon, Duddy Juharno, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Duddy, kalau kita berpegang pada aturan pasti akan dapat menyelesaikan masalah, namun jika tidak mengindahkan aturan maka kisruh yang terjadi. Mestinya tidak ada masalah kalau semua pihak berpegang pada aturan main.

Pada bagian lain Duddy juga mengkritik dasar hukum penyelenggaraan Porprov adalah surat keputusan gubernur yang awalnya sudah dilakukan perubahan dua kali.

Itu dijadikan sebagai dasar hukum KONI Jabar dalam penyelenggaraan Porprov dan ditindaklanjuti dengan beragam surat yang terkait dengan teknis dan aturan main Porprov.

"Sudah begitu ada sejumlah surat perubahan SK terkait dengan penyelenggaraan Porprov yang konsiderannya tidak jelas dan berubah-ubah. Jika dipaksakan maka legitimasi Porprov diragukan," tegas Duddy.(Taufik)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah