Ekonomi Desa Tajir Sejak Pertashop Hadir

- 11 Desember 2022, 23:55 WIB

Konsep ini sejalan dengan himbauan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melaksanakan MoU dengan PT Pertamina (Persero).

"Kita tidak akan mempersulit, asal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku kita keluarkan izinnya. Buktinya, di Majalengka sudah ada kurang lebih 8 Pertashop yang beroperasi," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya Pertashop selain memberikan akses kemudahaan bagi masyarakat, dalam penyaluran BBM. Setidaknya dapat membuka lapangan pekerjaan dan mempercepat pemulihan ekonomi imbas dari pandemi COVID-19. Harapan ini sesuai dengan agenda pemerintah.

Disinggung terkait kehadiran pertamini atau pom mini yang mulai marak di Majalengka, Ucu menegaskan, bahwa itu tidak memiliki izin legalitas alias ilegal.

Karena bertolak belakang dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah