Masih dikatakan Ote, pihaknya juga sedang memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Karena orang tersebut yang memasok barang haram itu kepada dua tersangka.
Baca Juga: Eti Herawati: NasDem Siap Raih Kursi Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Cirebon!
"Karena perbuatannya H dan RH terancam masuk penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas dia.(Udi/KC)