Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Pemda Lakukan Appraisal Ulang Sewa Lahan Pertanian

- 15 Januari 2023, 20:31 WIB
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan appraisal ulang terkait penentuan nilai sewa lahan pertanian di daerah ini. *
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan appraisal ulang terkait penentuan nilai sewa lahan pertanian di daerah ini. * /Foto Ismail Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan appraisal ulang terkait penentuan nilai sewa lahan pertanian di daerah ini.

Sebab, banyak masyarakat yang mengeluh karena tingginya harga sewa lahan pertanian milik pemda tersebut.

Seperti diketahui, sewa Lahan pertanian milik pemerintah Kabupaten Cirebon dinilai terlalu mahal. Kondisi itu, membuat para petani menjerit. Imbasnya mereka pun enggan menyewa lahan tersebut.

Baca Juga: Kinerja Kadisdik Disorot, DPRD Tekankan Segera Tangani Bangunan SDN 1 Gunungsari

Padahal, lahan pertanian yang disewa banyak juga yang tidak begitu produktif. Setahun satu kali panen misalnya.

Keluhan petani itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama Dinas Pertanian dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, di ruang Komisi II, Jum'at (13/1/2023).

"Ada keluhan dari masyarakat yang menyewa lahan pertanian melalui Dinas Pertanian. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) dari biaya sewa lahan pertanian tahun 2022 mencapai Rp 1,1 miliar," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi, usai rapat kerja tersebut.

Baca Juga: Para Turis Negara Kanguru pun Belajar Tarian Petani Khas Desa Cibuntu

Tapi kata Politisi PKB ini, meskipun ada PAD yang dihasilkan dari sewa lahan pertanian tersebut, ternyata dinas pertanian diketahui tidak sepakat ada sewa-menyewa. Karena, sesuai dengan fungsinya, Dinas Pertanian itu hanya mengelola pertanian.

Pandi menjelaskan, luas lahan pertanian milik pemerintah daerah secara keseluruhan ada 201 hektare. Dari luas tersebut rupanya, harga sewa dipukul rata, berdasarkan penilaian appraisal.

Hal ini, kata dia, yang disesalkan, karena tidak memahami terkait kondisi pertanian bahwa di lokasi tertentu airnya susah. Sehingga panennya pun cuma sekali dalam satu tahun.

Baca Juga: Mensos Risma Turun Tangan, Safitri Terbebas dari Kurungan 12 Tahun, Kini Jalani Rehabilitasi di Sukabumi

"Karenanya, kami mendorong pemerintah daerah agar ada appraisal ulang terkait sewa lahan pertanian, khusus yang tidak produktif. Artinya, agar ada aturan tertentu kaitan dengan produktivitas tanah. Kita dorong ke arah sanalah. Biar petani yang ingin menyewa tidak terlalu berat harganya," ujar Pandi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva'i mengatakan, soal lahan-lahan yang diserahkan ke dinas pertanian untuk diolah baik disewa ataupun untuk dijadikan pengolahan bibit.

"Ternyata masyarakat masih belum memahami bagaimana penyerahan ke dinas pertanian. Karena ketika diserahkan ke dinas pertanian untuk sewa ini sudah ditetapkan appraisal,".

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Umat Budha Laksanakan Toa Pek Kong

"Kalau dulu kan belum ditetapkan appraisal, jadi penyewa itu harusnya menggunakan sewa, harga perkiraan yang telah ditetapkan oleh tim appraisal," kata Hilmy.

Ia mengakui, rata-rata masyarakat belum siap dengan adanya penentuan harga sewa lahan tersebut. Sedangkan sebelumnya harga yang biasa tanpa standar. "Kita masih dalam rangka penyesuaian. Kita juga memerintahkan ke BKAD jangan terlalu ketat dengan hal tersebut.

Ia berharap, ada solusi kaitan harga sewa lahn pertanian tersebut. "Mudah-mudahan ada jalan tengah, sehingga masyarakat yang merasa berat untuk nilai appraisal kita uji appraisal lagi dengan teman-teman," katanya.(Ismail/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x