Menurutnya, semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat masa kelayakannya maksimal 7 tahun. Akan tetapi, dalam kurun waktu 7 tahun masih layak dan masih bagus, pihaknya menyarankan untuk tidak dilakukan penghapusan unit.
Baca Juga: Perubahan Dapil akan Diumumkan Tanggal 9 Februari, Ini Rancangannya
"Kecuali kalau musibah, mungkin bisa dilelang dan dihapus saat itu juga. Kalau masuk asuransi bisa diganti lagi," imbuh Sri.***