424 Pengawas Kelurahan dan Desa Dilantik

- 5 Februari 2023, 17:00 WIB
424 PKD Kabupaten Cirebon resmi dilantik.
424 PKD Kabupaten Cirebon resmi dilantik. /IST/
KABARCIREBON- Sebanyak 424 pengawas kelurahan dan desa se-Kabupaten Cirebon resmi dilantik oleh 40 Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Minggu (5/2/2023).
 
Kordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minhatul Maula mengatakan, ke-424 PKD yang telah dilantik merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwascam se-Kabupaten Cirebon.
 
”Dari jumlah pendaftar se Kabupaten Cirebon sebanyak 1.529 peserta yang mendaftar kemudian dilakukan seleksi baik administrasi dan juga seleksi wawancara. Hasilnya ada 424 PKD yang dinyatakan terpilih dan mulai hari ini ada kegiatan pelantikan,” ujar Minkhatul.
 
 
Ia melanjutkan, PKD ini nantinya melakukan tugas pengawasan di desa mereka masing-masing. PKD sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu berada di bawah koordinasi Panwascam.
 
"Saat ini kami juga tengah melakukan beberapa tahapan pemilu 2024 salah satunya adalah kegiatan rekrutmen Pantarlih dan juga verifikasi faktual calon DPD RI, secara otomatis nanti PKD akan melakukan pengawasan di tingkat desa sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," katanya.
 
Ia juga mengatakan, tugas dari PKD sendiri adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa. Salah satunya adalah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
 
 
"PKD juga mempunyai tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan atau desa, juga mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan atau desa," katanya.
 
Lebih jelas Minhatul menjelaskan, tugas PKD juga melaksanakan atau mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa dan melaporkan temuan pelanggaran pemilu kepada Panwascam. 
 
"Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
 
 
Minkhatul berharap, para PKD yang baru dilantik untuk segera melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik agar pelaksanaan tahapan pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar dan sukses di Kabupaten Cirebon.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x