Baca Juga: Banyak Faktor yang Menjadi Penyebab Pencabulan terhadap Anak, Ini 8 Tips Antisipasinya
Dan jangan sampai menakuti-nakuti atau melakukan tindakan lainnya terhadap korban pencabulan karena bisa mengakibatkan dampak negatif yang berbahaya terutama kondisi mental atau psikisnya.
Selain itu, mendatangi pula rumah orangtua korban yang berada di luar Kecamatan Cilimus untuk memberikan pemahaman supaya anaknya terus bersekolah dan tidak ketinggalan mata pelajaran.
“Saya telah mewanti-wanti kepada kepala sekolah dan guru agar tidak melakukan tindakan intimidasi atau menakut-nakuti. Tapi biarkan korban bisa bersekolah dengan nyaman sebagaimanamestinya,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku
Sedangkan berkaitan dengan tersangka, lanjut Subadi, PGRI bersama dengan K3S dan unsur lainnya berencana untuk menjenguknya di Mapolres Kuningan.
Karena bagaimana pun, tenaga pendidik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut adalah bagian dari organisasi.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda menyebutkan, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan seorang guru kelas di salah satu SD di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Mam (47 tahun).
Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan
Tenaga pendidik tersebut diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tiada lain adalah murid di sekolahnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.