PGRI Cilimus Utamakan Melindungi Korban Dugaan Pencabulan

- 18 Februari 2023, 06:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah tengah bertanya kepada guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M. Hafid Firmansyah tengah bertanya kepada guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan. /Iyan Irwandi/KC/

Akibat tindakan tidak terpuji tersebut, guru bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

“Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x