Korban Dugaan Pencabulan Oknum Guru SD Bertambah 4 Murid Lagi

- 18 Februari 2023, 06:30 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda tengah memberikan keterangan pers.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda tengah memberikan keterangan pers. /Iyan Irwandi/KC/

Tenaga pendidik tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016.

Mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor: 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tubuh adalah Bagian Privat, Awas Modus Pengobatan Berujung Pencabulan

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x