Medali perak perorangan Rp30.000.000 dan beregu Rp50.000.000. Serta medali perunggu perorangan Rp15.000.000 dan Rp20.000.000 beregu.
Baca Juga: Pemda akan Pinjam ke BJB untuk Solusi Gagal Bayar, Sekda: Mungkin sekitar Rp60 Miliar
Opsi ketiga, besaran dinaikan bagi peraih medali emas perorangan sebesar Rp75.000.000 dan beregu Rp100.000.000.
Medali perak perorangan Rp35.000.000 dan Rp60.000.000 berergu. Serta medali perunggu perorangan Rp20.000.000 dan beregu Rp30.000.000. (Iyan Irwandi/KC) ***