"Jangan menghindar, karena Coklit ini bagian dari pendataan hak suara masyarakat," pinta Bupati Acep.
Dijelaskan, tanggal 14 Februari adalah satu tahun menuju pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.
Baca Juga: Soal Lucky Hakim Mundur dari Wabup Indramayu, Ini Respon Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Bupati Acep mengajak kepada masyarakat supaya menggunakan hak suaranya pada Pemilu nanti, karena itu adalah bagian hak demokrasi masyarakat dalam mensukseskan Pemilu.
Sementara, Komisioner KPU Divisi Tekhnik, Maman Sulaeman, menjelaskan di Kuningan sendiri ada sebanyak 3.592 Pantarlih yang akan menyasar semua masyarakat yang terdata di DP4.
Jumlah Pantarlih adalah sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Kuningan. Mereka dilengkapi atribut, di antaranya, rompi, topi, ID Card, dan alat kerja lainnya.
Sesuai Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, dalam melaksanakan kegiatan coklit, Pantarlih melakukan kerja di antaranya, mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
Lalu, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Selain itu, memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan, mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.