Baca Juga: DKM Puser Bumi Cirebon Gelar Haul Perdana Syekh Datul Kahfi
Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
"Pantarlih juga mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el,".
"Serta mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," papar Maman.
Baca Juga: Mba Wulan: Pendampingan KWT dan UMKM Bikin Ekonomi Kerakyatan Tambah Kuat
Masih banyak hal lainnya yang didata Pantarlih, seperti menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret pemilih ganda, mencoret yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun.
"Pantarlih akan mencatatnya dalam buku kerja Pantarlih, dan akan dilaporkan setiap hari kepada PPS. Secara berkala, PPS akan melaporkannya kepada KPU melalui PPK," ujar Maman.***