Istri Muda Pengusaha Pecel Mengalami Traumatik Akibat Dugaan Kekerasan Istri Tua

- 20 Februari 2023, 06:30 WIB
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus.
Kepala UPTD PPA Kuningan, Yanuar Firdaus. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Istri muda pengusaha pecel di wilayah Kabupaten Kuningan yang dinikahi secara siri atau syah secara agama tapi tidak tercatat di administrasi pemerintahan mengalami trauma akibat tindak kekerasan dialaminya.

Wanita yang masih berusia sekitar 27 tahun tersebut mengalami dua kali tindak kekerasan fisik sehingga wajahnya mengalami luka serius.

 

Termasuk kejadian di tempat kos-kosan di Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana yang diduga melibatkan istri tua dan anaknya.

Baca Juga: Istri Muda Pengusaha Pecel Diduga Dianiyaya Istri Tua beserta Anaknya, Perhiasan dan Mobilnya pun Dirampas

“Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, korban mengalami traumatik,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DPPKBP3A Kabupaten Kuningan, Yanuar Firdaus, Senin 20 Februari 2023.

Ia menyebutkan, sesuai dengan permintaan dari kepolisian yang menangani permasalahan tersebut, UPTD PPA dimintai pendampingan terhadap korban.

Karena dalam penanganan permasalahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tapi harus komperhensif melibatkan berbagai pihak sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi).

Baca Juga: Jurus Penipuan Bisnis Katering Bisa Mengumpulkan Rp3,1 Miliar, Kapolres: Korbannya Warga yang Dikenal

Maka dari itu, dalam proses pendampingan terhadap korban tersebut, melibatkan juga pendampingan dari unsur tim konselor, mediator, pekerja sosial (Peksos) dan unsur lainnya sesuai yang dibutuhkan oleh klien atau korban.

Hasil assessment yang dilakukan UPTD PPA baik bertemu di kantor maupun di luar kantor sehingga terjadi komunikasi dua arah karena ada format yang harus diisi secara keilmuan telah disampaikan kepada pengacara hukum (PH) dan kepolisian.

“Posisi kita tidak pernah berurusan dengan hukum karena ranahnya kepolisian dan PH-nya tetapi hanya sebatas ranah kesehatan mental atau psikologinya saja,” tuturnya.

Baca Juga: Tiga Kali Tukang Pijit Diduga Mencabuli Siswa SMA, Kapolres: Adegannya Direkam untuk Fantasi Pelaku

Maka dari itu, sampai sekarang, korban masih terus didampingi bahkan jika sampai ke ranah pengadilan karena tugas UPTD PPA adalah melakukan pelayanan pendampingan, penjangkauan, mediasi, terminasi dan sebagainya.

Apalagi, kasus yang dialami korban seperti bola liar.  Ada masukan dari si A, B dan si C sehingga banyak orang yang memperkeruh suasana.

Disinggung kenapa membela UPTD PPA membela istri muda pengusaha pecel, Yanuar menegaskan, dalam penanganan permasalahan ini, pihaknya tidak bisa melihat dari riwayatnya.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

Contoh, nikah siri, bahasanya masih abu-abu tetapi secara agama disyahkan atau diperbolehkan.

Sedangkan tindak penganiyaan baik pelakunya adalah laki-laki atau sesama perempuan, tidak dapat dibenarkan dan juga tidak bisa diistimewakan.

Pihaknya dalam melaksanakan tugas berpedoman pada regulasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Serta  standar pelayanan terbaru.

Baca Juga: Upaya Aksi Penculikan Siswa SDN 3 Cipedes, Camat: Pelaku Melarikan Diri ke Arah Ciniru

Sebelumnya, seorang istri muda pengusaha pecel di wilayah Kabupaten Kuningan diduga dianiyaya oleh istri tua beserta kedua anaknya di sebuah kamar kosan sekitar Jalan Tomik Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana.

Korban yang tidak berdaya pun tersebut, mengalami luka-luka serius di area wajah dan beberapa titik bagian tubuh lainnya.

Tidak hanya itu, keluarga istri tua  disinyalir juga merampas sejumlah perhiasan emas yang sedang dikenakan oleh korban senilai Rp27.000.000. Dan satu unit mobil yang sebelumnya diberikan oleh si pengusaha pecel.

Akibatnya setelah divisum, korban yang usianya masih sekitar 27 tahun  tersebut tidak terima dan melaporkan ke aparat kepolisian Polres Kuningan.

Karena dugaan kejadian pengeroyokan sekaligus penganiyayaan tersebut sudah terjadi dua kali di waktu yang berbeda.

“Memang betul. Perhiasan emas beserta mobil korbannya juga dirampas,” kata Kuasa Hukum Korban, Mohammad Samsodin ketika dihubungi via whatsapps, Senin 13 Februari 2023.

Dengan adanya dugaan kejadian penganiyayaan tersebut, korban ingin menuntut keadilan agar tindakan kriminal yang menimpa dirinya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebab tindakannya itu melanggar Pasal 170 dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal-pasal tersebut lima tahun enam bulan pidana penjara. Sedangkan yang dilaporkan melakukan dugaan pengeroyokan tersebut adalah istri tua dan kedua anaknya si pengusaha pecel.

Disinggung, apakah istri muda yang dikabarkan mantan pegawai rumah makan pecel tersebut menuntut pula dinikahi secara resmi, Samsodin membantah bahwa hal itu tidak benar. Sebab korban hanya ingin penegakan keadilan saja

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Muhammad Hafid Firmansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiyayaan tersebut.

Sedangkan pada tahapan pemeriksaan, kedua anak pengusaha pecel ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan di Mapolres Kuningan untuk penanganan proses lebih lanjut.

Namun pada istri tuanya belum dapat dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan karena masih dalam kondisi sakit. (Iyan Irwandi/KC) ***

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah