Pasalnya, di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan selalu mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp95 miliar tetapi tahun 2023 hanya Rp71 miliar sehingga pihaknya memohon maaf.
“TPP tidak gagal bayar dan bukan utang. Tapi untuk bulan Oktober-November dan Desember 2022 dianggarkan di tahun 2023. Sama halnya ketika tahun 2021 lalu yang dibayarkan di tahun 2022,” ujarnya.
Ia mengatakan, TPP adalah hak pegawai sama hal dengan gaji. Hanya saja kalau yang namanya gaji adalah hak mutlak yang dibayar di awal bulan sebelum kerja. Sedangkan TPP, meski hak namun lebih ke kewajiban.
Karena untuk mendapatkannya, seorang PNS harus selalu hadir bekerja, mengisi absensi sidik jari, etos sehingga apa saja yang telah dilakukan demi kepentingan pembangunan selama sebulan tersebut dan sebagainya.
Setelah itu, diajukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendapatkan rekomendasi.
Sehingga seharusnya, setiap bulan, anggaran TPP yang diterima oleh masing-masing aparatur sipil negara (ASN)-nya, berbeda.
Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama baik ketika apel atau pun pada kesempatan lainnya menghimbau kepada pegawai untuk bersabar. Karena dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang prihatin.
Namun dipastikan, walau sesuai kemampuan keuangan daerah tetapi tetap ada dan tidak akan berkurang. Pemerintah daerah akan bertanggung jawab karena telah dianggarkan sebagaimanamestinya.