Dana Rp10,5 Miliar Dibayarkan Untuk TPP, Kepala BPKAD: Selasa Ini Cair

- 21 Februari 2023, 07:30 WIB
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman.
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman. /Iyan Irwandi/KC/

Pasalnya, di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan selalu mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp95 miliar tetapi tahun 2023 hanya Rp71 miliar sehingga pihaknya memohon maaf.

“TPP tidak gagal bayar dan bukan utang. Tapi untuk bulan Oktober-November dan Desember 2022 dianggarkan di tahun 2023. Sama halnya ketika tahun 2021 lalu yang dibayarkan di tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengatakan, TPP adalah hak pegawai sama hal dengan gaji. Hanya saja kalau yang namanya gaji adalah hak mutlak yang dibayar di awal bulan sebelum kerja. Sedangkan TPP, meski hak namun lebih ke kewajiban.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

Karena untuk mendapatkannya, seorang PNS harus selalu hadir bekerja, mengisi absensi sidik jari, etos sehingga apa saja yang telah dilakukan demi kepentingan pembangunan selama sebulan tersebut dan sebagainya.

Setelah itu, diajukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendapatkan rekomendasi.

Sehingga seharusnya, setiap bulan, anggaran TPP yang diterima oleh masing-masing aparatur sipil negara (ASN)-nya, berbeda.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama baik ketika apel atau pun pada kesempatan lainnya menghimbau kepada pegawai untuk bersabar. Karena dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kuningan sedang prihatin.

Namun dipastikan, walau sesuai kemampuan keuangan daerah tetapi tetap ada dan tidak akan berkurang. Pemerintah daerah akan bertanggung jawab karena telah dianggarkan sebagaimanamestinya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x