Ia mengancam akan menyebarkan video korban tanpa busana apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami-istri.
Tersangka ketiga adalah De (39 tahun) yang berstatus sebagai pedagang. Ia membujuk anak tirinya yang masih di bawah umur dengan alasan membersihkan alat vitalnya yang tengah mengalami keputihan.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Tersangka keempat adalah anak di bawah umur yang tidak melanjutkan sekolah. Ia berpacaran dengan perempuan kelas 8 SMP.
Modusnya, meminta izin kepada orangtua korban untuk menginap tetapi malah melakukan tindakan cabul. Dan kepergok oleh ayah kandung korban.
Tersangka kelima adalah Ad (19 tahun). Seorang wiraswasta tersebut akan bertanggung jawab jika korban hamil karena sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.
Sedangkan korban yang merupakan pacarnya itu adalah anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 SMP.
Tersangka keenam adalah An (56 tahun) yang berprofesi sebagai tukang pijat. Modusnya melakukan pengobatan tetapi beberapa kali mencabuli korban yang duduk di bangku kelas XII SMA.
Tindakan asusilanya tersebut direkam melalui handphone dengan alasan untuk kepentingan pantasi dirinya sendiri.