Sudah 2 Kali Jadi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Siap Mencalonkan Lagi

- 28 Februari 2023, 06:30 WIB
Politisi Senior PDIP Kuningan, H. Acep Purnama.
Politisi Senior PDIP Kuningan, H. Acep Purnama. /Iyan Irwandi/KC/

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman membenarkan masa jabatan bupati akan habis tanggal 4 Desember 2023 mendatang.

Sedangkan berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor:10 tahun 2016, syarat calon adalah belum pernah menjabat bupati/wakil bupati sebanyak 2 kali pada masa jabatan yang sama.

Dasar aturan lainnya adalah periodesasi jabatan kepala daerah yang diatur pada UU Nomor: 22 tahun 1999, UU Nomor: 32 tahun 2004 dan UU Nomor: 23 tahun 2014, UU Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 1 tahun 2015.

Baca Juga: Naskah Fakta Integritas Sulut Emosi Ketua Dewan karena Ada Poin Pansus Gagal Bayar

Hal itu mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2014 menjadi UU Pilkada. Baik mengatur tentang Pilgub, Pilbup maupun Pilkot sebagaimanamestinya.

Tapi H. Acep Purnama sendiri, meski sudah 2 kali dilantik menjadi Bupati Kuningan, masih belum terhitung dua periode.

Sementara itu, 2 wakil ketua DPRD Kabupaten Kuningan, yakni H. Dede Ismail yang menjabat ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Dan K.H. Ujang Kosasih selaku ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dianggap layak mencalonkan bupati karena merupakan para politisi senior yang sudah makan asam garam di dunia pemerintahan sebagai anggota dewan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x