Kebakaran Pabrik Busa PT Aiyi Indonesia Internasional Arjawinangun, Ini Ikhtiar Kepala Disnaker Untuk Pekerja

- 3 Maret 2023, 08:56 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto. /Kabar Cirebon/Foto Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Kebakaran gudang pabrik busa PT Aiyi Indonesia Internasional Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon membuat ratusan pekerja di sana dihantui kekhawatiran terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, Jumat, 3 Maret 2023, kegelisahan pekerja itu sangat wajar. Sebab, aktivitas usaha di pabrik busa praktis tidak ada. Kebakaran hebat itu menyisakan rangka bangunan yang gosong dan abu dari barang-barang terbakar.

Akibatnya, aktivitas usaha terhenti. Terkait hal itu, Humas PT Aiyi Indonesia Internasional, Amal Subhan yang juga Ketua Serikat Pekerja di perusahaan tersebut menyampaikan aspirasi ke Dinasnaker Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: SABULANG BENTOR: Sukses Keur Sorangan Keur Baturna Endi?

Ada beberapa opsi harapan pekerja setelah peristiwa kebakaran. Yakni, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Pekerja masih bisa bekerja secara produktif dengan cara disalurkan ke perusahaan yang menjalin kerjasama dengan PT Aiyi Indonesia internasional.

Dan jika ada opsi dirumahkan, maka pekerja atau karyawan tetap mendapatkan penghasilan meski tidak full seperti gaji bulanan.

Baca Juga: Tanamkan Demokrasi, SMAIT Manba’ul Huda Gelar Pemilu Osis

Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto saat dikonfirmasi Kabar Cirebon menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya yakni melakukan fasilitasi dan mediasi.

"Sedang diupayakan di internal PT Aiyi Indonesia Internasional ada solusi lain. Karena pekerja memang mengeluh banyak setelah peristiwa kebakaran itu. Dan kami berharap ada solusi terbaik," ujarnya.

Kendati begitu, lanjut Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, apabila opsi terpahik yakni terjadi PHK, Disnaker akan menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan soa jaminan terhadap pekerja.

Baca Juga: DLH Turun Tangan, Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan Kembali Bersih

Karena, ada kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan soal jaminan apabila terjadi PHK.

"Karena, PHK ini bukan masalah indisipliner tapi karena sebuah keadaan tertentu," tuturnya.

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin, 27 Februari 2023 malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Ratusan Orang Mengerubungi Menpaekraf, Sandiaga Uno Bongkar Rahasia Sukses

Api melumat pabrik busa atau kasur berskala internasional. Bahkan, warga yang melintasi jalur pantura dapat melihat jelas kobaran api yang diikuti beberapa suara ledakan.

"Pabrik busa kebakaran, apinya besar sekali. Itu ada suara ledakannya," tutur warga dalam sebuah video yang viral di media sosial Instagram.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, pabrik busa atau kasur tersebut diketahui milik PT Aiyi Indonesia internasional yang berlokasi di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Seperti Pengadilan Militer Memutus Kasus Perceraian

Ratusan warga menyaksikan kebakaran dari jarak jauh. Tampak, polisi menutup sejumlah jalan menuju lokasi kebakaran.

Tidak lama, sejumlah mobil pemadam kebakaran datang berupaya memadamkan api yang berkobar besar.

Hingga kini belum diketahui penyebab pasti dari kebakaran tersebut. Diperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x