Serta Disdikbud selaku atasannya dan BKPSDM.
Hasil pemeriksaan bersama tersebut, kepala SMPN 2 Jalaksana disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Maka dari itu, direkomendasikan dijatuhi sanksi penurunan satu tingkat pangkatnya. Yakni dari tingkat ahli madya menjadi tingkat ahli muda.
Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum
Karena kepangkatan guru terdapat empat tingkatan yang meliputi tingkat ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan tingkat ahli utama.
Khusus untuk tingkat ahli utama, biasanya para guru yang golongannya sudah mencapai 4D atau 4E.
“Sebenarnya, pemeriksaan yang telah kami lakukan sudah lama sejak November 2022 lalu.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Marak di Kuningan, Kapolres: Ada 5 Tersangka yang Ditangkap
Dan hasilnya diserahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan aturan,” ujarnya, Selasa 14 Maret 2023.