Kasubag Umum Disdikbud Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi mengaku bahwa.
Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat terkait tindakan tidak terpuji kepala SMPN 2 Jalaksana.
Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS
Maka tenaga pendidik tersebut dicopot dari jabatan kepala sekolahnya dan dikembalikan lagi menjadi guru.
Penjatuhan hukuman tersebut melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak sesuai ketentuan kepegawaian.
“Awalnya, Disdikbud mendapatkan aduan dari masyarakat sehingga dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi kebenarannya terhadap yang bersangkutan.
Hasilnya diserahkan ke BKPSDM,” tuturnya.
Oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut dilakukan pemeriksaan secara komperhensif.
Dan hasilnya dilaporkan sekaligus dikonsultasikan dengan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.
Keputusan akhir yang diterbitkan pada Februari 2023 lalu.