KPU Bela Pantarlih, Data yang Diungkap Bawaslu Belum Menggambarkan Keseluruhan Hasil Coklit

- 17 Maret 2023, 07:00 WIB
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi
Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Munculnya diksi-diksi yang cenderung menyudutkan petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), dibela Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan.

Lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tersebut menilai. Bahwa para petugas pantarlih telah bekerja maksimal untuk melindungi hak warga negara.

Hal yang perlu dipahami, menghilangkan pemilih yang tidak memenui syarat pada tahapan penyusunan daftar pemilih, bukanlah pekerjaan mudah.

Baca Juga: Bawaslu Menemukan Banyak Temuan di Lapangan yang Harus Diperbaiki

Sebab harus dikonsolidasikan dengan beberapa lembaga terkait.

Yakni, mulai dari pemerintahan desa/kelurahan sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Contohnya, pemilih yang meninggal dunia. Jajaran KPU melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) tidak bisa sertamerta menghapus pemilih yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Polemik PPS yang Menjadi Anggota Partai, Ketua Parpol: Data di Sipol akan Hilang Setelah 5 Tahun

Eksekusi baru bisa dilakukan apabila didukung oleh fakta administrasi berupa surat keterangan kematian.

“Kami optimis, eksekusi terhadap pemilih TMS dapat berjalan sesuai harapan demi melahirkan daftar pemilih yang berkualitas,” ucap Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, Kamis 16 Maret 2023.

Berkaitan dengan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Asfa panggilan akrabnya, sangat mengapresiasi.

Baca Juga: PPPK, Mahasiswa dan Perangkat Desa Dicoret Jadi PPS, Dudung: Kecuali Dua Perangkat Desa Lainnya Tetap Dilantik

Kinerja tersebut sangat membantu dalam memastikan jajaran badan adhoc KPU bekerja sesuai prosedur.

Hanya saja, dirinya menyayangkan data yang diungkap Bawaslu tersebut, belum menggambarkan keseluruhan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).

Terlebih saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu melalui surat 038/PM/02.02/K.JB/03/2023 tanggal 13 Maret 2023. Karena seluruhnya sudah dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya.

Baca Juga: 13 PPS Diduga Anggota Parpol, Abdul Jalil: KPU Harus Menunda Pelantikan yang Bermasalah

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan bersama jajarannya menggelar konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Materinya menyangkut  hasil pengawasan melekat dan uji petik panwaslu kelurahan/desa.

Karena ada beberapa temuan yang perlu dilakukan perbaikan mengenai hasil verifikasi faktual yang dilakukan pantarlih terkait pelaksanaan coklit.

 

Baca Juga: Diduga Anggota Parpol, Lima PPS Terpilih Ditangguhkan Pelantikannya

Disamping itu, membeberkan tentang verfak dukungan calon perseorangan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) hasil temuan di lapangan.

Terakhir, tentang  beberapa catatan atau pun kendala pada saat pelaksanaan verfak dukungan DPD. Di antaranya;

1. Bawaslu Kuningan tidak diberikan data sample verfak DPD oleh KPU Kuningan. Sehingga menyulitkan dalam hal melakukan pengawasan.

2. Dalam sample verfak DPD masih terdapat status pekerjaan yang dilarang sebanyak 14 orang.

Di antaranya penyelenggara, aparatur sipil negara (ASN) dan lain-lainnya.

3. Masih terdapat dukungan ganda sebanyak 14 orang.

4. Distribusi data sample dari KPU ke panitia pemilihan kecamatan (PPK)/panitia pemungutan suara (PPS).

 Karena tidak didistribusikan langsung seluruhnya tetapi melalui 3 tahap distribusi.

5.Tahapan verfak DPD beririsan dengan coklit sehingga proses pengawasan verfak oleh pengawas kecamatan maupun pengawas desa kurang optimal dan terbatas.

6. Cuaca musim hujan sehingga jadwal verfak berubah-ubah.

7. SDM verifikator kurang memahami alur verifikasi karena bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi kurang optimal. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x