Apalagi dikabarkan, korbannya adalah anak di bawah umur yang semestinya dilindungi sebagaimanaseharusnya.
Dan sebagai kalangan intelektual yang tahu bahwa persoalan anak di bawah umur diatur dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Baca Juga: Akibat Tindakan Tidak Terpuji, Kepala SMPN 2 Jalaksana Diturunkan Satu Tingkat Pangkatnya
Seharusnya jangan coba-coba melanggarnya karena sanksinya berat.
Selaku leadership seharusnya berpegang teguh pada prinsip Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Pendidikan.
Khususnya mengenai makna dari tutwuri handayani dan wawasan wiyatamandala.
“Di tengah upaya menuju Kabupaten Pendidikan tahun 2025 tetapi malah diwarnai perilaku kepala SMPN 2 Jalaksana dan guru di salah satu SD di Kecamatan Cilimus,” ucapnya.
Disinggung, apakah layak kepala SMPN 2 Jalaksana dikenakan hukdis pencopotan dari jabatannya, H. Murdja menganggap hal yang wajar.
Karena ada ketentuan aturan yang menjadi payung hukumnya baik Permendikbud, Sisdiknas, aturan disiplin pegawai dan sebagainya.
Namun ia tidak mau menyebutkan pencopotan jabatan kepala sekolah tersebut sebagai hukuman disipli (Hukdis) tetapi bentuk pembinaan.