Kelakukan Kepala SMPN 2 Jalaksana Membuat Dewan Pendidikan Kuningan, Gemas

- 20 Maret 2023, 06:00 WIB
Ketua Dewan Pendidikan Kuningan, H. Murdja Murdjaman.
Ketua Dewan Pendidikan Kuningan, H. Murdja Murdjaman. /Iyan Irwandi/KC/

Hanya saja pembinaannya masuk ke kategori tingkat berat sesuai kosekwensinya.

Sebelumnya, kepala SMPN 2 Jalaksana Kabupaten Kuningan dijatuhi hukdis kategori berat tingkat I tertanggal 1 Februari 2023 lalu.

Sehingga diturunkan pula pangkatnya satu tingkat dari guru ahli madya menjadi guru ahli muda.

Sekaligus dicopot jabatan kepala sekolah dan dikembalikan menjadi guru yang harus melaksanakan kewajiban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjatuhan hukdins yang menggegerkan dunia pendidikan di kota kuda tersebut tidak sertamerata.

Tapi melalui proses tahapan yang cukup lama sesuai prosedur yang berlaku.

Yakni, dari mulai pemeriksaan oleh Subag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sesuai kewenangannya karena ada aduan masyarakat.

Dilanjut pemeriksaan komperhensif yang melibatkan Bagian Hukum Setda, Inspektorat, Disdikbud selaku atasannya.

Serta Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x