Tim Ombudsman  Perwakilan Jabar Bahas  Pendampingan dan Penilaian Penyelenggaraan Publik

- 12 Mei 2023, 07:30 WIB
Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar mendampingi tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Jabar untuk  membahas terkait pendampingan dan penialaian penyelenggaraan publik.
Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar mendampingi tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Jabar untuk membahas terkait pendampingan dan penialaian penyelenggaraan publik. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Jabar membahas terkait pendampingan dan penilaian penyelenggaraan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan di ruang rapat Linggarjati Setda, Kamis 11 Mei 2023.

Kehadiran Tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keassitenan Pencegahan Maladministrasi, Nor Adhe Purnama diterima Sekda H. Dian Rachmat Yanuar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Wahyu Hidayah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Yudi Nugraha.

Baca Juga: Informasi Penting, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Wilayah Kabupaten Kuningan

Inspektur, Deniawan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Rineka Soelaeman.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes), H. Tedy Noviandi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Deni Hamdani serta Kepala Bagian Organisasi Setda, Erni Marpuah Jamilah.

Sekda H. Dian Rachmat Yanuar mengucapkan selamat datang kepada jajaran Ombudsman Perwakilan Jabar.

Baca Juga: Halal Bihalal PAM Tirta Kamuning Kuningan Dihadiri 10 Cabang

Dan dirinya berharap kehadiran lembaga negara tersebut dapat dijadikan momentum dan ikhtiar.

Khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat memberikan pencerahan atas kualitas pelayanan dari waktu ke waktu.

Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat memperkuat demokrasi.

Baca Juga: Ini Jadwal Salat di Wilayah Kabupaten Kuningan Untuk Hari Jumat 12 Mei Bersumber dari Kemenag RI

Hak asasi manusia serta mendorong dalam memakmurkan ekonomi kerakyatan. Ditambah dapat mendorong dalam penurunan angka kemiskinan.

“Dalam hal ini, harus ada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Termasuk trasparansi ini dilaksanakan dalam bentuk program kegiatan yang betul sesuai dengan peraturan dan koridor yang berlaku.

Baca Juga: 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan yang Bisa Dihubungi dalam Keadaan Darurat, Ini Daftarnya

Karena di era keterbukaan publik ini baik kritik, saran dan aduan masyarakat dapat diterima dengan mudah sekali.

Maka dituntut penyelenggara pelayanan publik untuk cepat tanggap dalam merespon permintaan dari masyarakat.

Sebagai contoh dalam pelayanan dasar guna untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance,” papar Dian.

Baca Juga: Untuk Mengajukan Bacalegnya, Sejumlah Partai Politik Booking ke KPU Kuningan

Dijelaskan, pihaknya menyadari atas pelayanan publik di Kuningan harus diperbaiki, terlebih tuntutan masyarakat begitu tegas, maka pelayanan harus tepat, cepat dan berkualitas.

Melalui kegiatan ini sangat tepat serta bermanfaat dalam rangka memperoleh masukan yang konstruktif sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ombudsman Jabar dalam arahannya menyebutkan, terkait pendampingan dan penilaian pelayanan publik harus diawali dengan perencanaan yang terstruktur.

Tapi dengan program pendampingan before/sebelum penilaian, pada saat penilaian dan evaluasi setelah penilaian.

Karena penilaian pelayanan publik merupakan salah satu program prioritas nasional yang diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan maupun pengelolaan pengaduan.

“Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana.

Peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Ditambahkannya, terkait pelayanan dengan inovasi, indikator penilaian masih pada standar pelayanan.

Karena merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan.

Hal itu merupakan kewajiban dan janji penyelenggara terhadap masyarakat sesuai dengan 14 indikator penilaian.

Terhadap penilaian pelayanan publik pada 2022 Kabupaten Kuningan tidak terdapat potensi maladminstrasi berdasarkan persepsi masyarakat. (Emsul/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah