"Dari Pengadilan akan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak agar bisa hadir bersama dalam menyelesaikan perkara penetapan tersangka klien kami HS. Dan akan diuji pentapan tersangka tersebut sah atau tidak," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Cristiano Ronaldo Sujud Syukur
Sebelumnya diberitakan, seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon, Heru Susanto ditetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.
Ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, karena dituduh turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul sebagaimana Pasal 264 (2) KUHPidana," ungkap Ade Purnama selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Susanto didampingi rekannya, M Rezza Wiharta dan Sunan Bendung.