"Contohnya kemarin itu kan pendaftaran bakal calon legislatif Pemilu2024. Salah satu syaratnya harus memasuki tahapan pemilu atau jadwal pendaftaran. Kalau di luar itu tidak bisa daftar," katanya.
Selama proses tersebut, lanjut dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya akan memverifikasi kelengkapan dokumen, mengkaji kelayakan calon tersebut,termasuk persyaratan lainnya. Jika calon itu daftar sebagai peserta pemilu harus mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 dan aturan dibawah lainnya semisal PKPU. Jika nyalon sebagai bakal calon kepala daerah mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Serta aturan turunan lainnya baik PKPU maupun Perbawaslu.
"Jadi bakal calon dan calon itu jelas berbeda ini yang perlu dipahami sebagian besar masyarakat. Kalau saat ini Pak Ganjar, Pak Anies, Pak Prabowo, digosipkan maju jadi capres di Pemilu 2024 itu bukan calon, tapi bakal calon," ucapnya.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pemandangan Umum di Paripurna
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana membenarkan bahwa Ketua Panwaslu Cigasong Jejep Falahul Alam telah memberikan klarifikasi sejak lama, terutama saat kabar viral itu di masyarakat maupun di medsos. Bahkan penjelasan itu atas inisiatif pribadinya. Langkah ini perlu diberikan apresiasi sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.