Para tersangka yang menjalani penahanan di sel tahanan Polres Indramayu masih terus dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.