Edarkan Sabu dan Ganja Hingga ke Pelosok Indamayu, Belasan Pengedar Narkoba Dicokok Polisi

- 7 Juni 2023, 13:27 WIB
Personil Satnarkoba saat menggelandang belasan pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi, Rabu (7/6/2023)
Personil Satnarkoba saat menggelandang belasan pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi, Rabu (7/6/2023) /Foto/Udi/KC/

Para tersangka yang menjalani penahanan di sel tahanan Polres Indramayu masih terus dilakukan pendalaman guna mengungkap bandar yang lebih besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya tersangka dijerat pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Udi/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

 

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x