Hindari Jerat Hukum, 412 Desa di Kabupaten Cirebon Dapat Pendampingan Kejari

- 12 Juli 2023, 18:28 WIB
SEJUMLAH kuwu (kepala desa) menendatangai perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruangan Nyimas Gandasari Kantor Bupati Cirebon, Rabu (12/7/2023).*
SEJUMLAH kuwu (kepala desa) menendatangai perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentang permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruangan Nyimas Gandasari Kantor Bupati Cirebon, Rabu (12/7/2023).* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

"Pertanggungjawaban keuangan seringkali terjadi, mungkin akibat ketidaktahuan para kuwu dan perangkatnya. Sehingga dengan adanya kerja sama ini sangat efektif dalam mengurangi terjadinya penyelewengan," katanya.

Fajar menjelaskan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung harus mendukung mulai dari desa. Karena yang paling rawan dari desa. "Kita akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang ada. Makanya dengan sosialisasi ini mereka akan tahu," ujarnya.

"Kami juga mengimbau terkait masalah pidana atau perselisihan yang ada di desa, baik itu tanah, kita juga akan memberikan solusi dan akan terus memberikan pendampingan agar permasalahan yang ada di desa harus bisa selesai di desa," imbuhnya.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon dan Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi menyambut baik adanya kerja sama antara kuwu dan Kejari. Ia berharap agar para kuwu berkomunikasi atau menanyakan permaslahan yang kurang dipahami. Sehingga kuwu bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang karena sudah mengetahui permasalahan hukum yang ada di desa masing-masing.

"Misalnya permasalahan terkait tawuran, sengketa tanah dan administrasi keuangan di desa, sehingga perlu ada pendampingan dari Kejaksaan," singkatnya.

Di tempat yang sama, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon, Muali mengatakan, pihkanya bersepakat dengan adanya kerja sama ini. Karena ini bentuk sinergitas antara pemdes, pemkab dan Kejaksaan.

Menurutnya, kuwu butuh dasar hukum dalam mengelola keuangan negara dan kegiatan yang berhubungan dengan APBD dan APBN.

"Saya sangat mendukung kerja sama ini. Berharap para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut karena bagaimanapun juga kerja sama ini disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kami yakin kuwu taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat dengan baik," sebutnya.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah