"Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Sport Tourism , Pertamina Bangun Training Ground Sepak Bola di Karawang
OSS sendiri merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha. Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Kini ketika para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang hendak memulai usaha tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.
"Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan OSS berdasarkan beberapa faktor, seperti tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," katanya.(Fanny)