Begini Kornologi Lengkap Pembunuhan Seorang Anak yang Dilakukan Paman & Kakenya Bersama Ibu Kandungnya Sendiri

- 7 Oktober 2023, 12:07 WIB
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berumur 13 tahun untuk dilakukan pemeriksaan penyidik setempat
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bocah berumur 13 tahun untuk dilakukan pemeriksaan penyidik setempat /Foto/Udi/KC/

Karena kecurigaan ini, N lalu diinterogasi, hasilnya ibu kandung korban mengakui perbuatannya. N pun langsung diamankan saat itu juga.

"Dia bahkan mengakui menghabis nyawa anaknya bersama paman dan kakek korban. Kakeknya itu memukul dan membacok kepala korban menggunakan gergaji dan pamannya mengikat kedua tangan korban ke belakang, " papanya.

Baca Juga: Terjadi Black Campaign dan Kekisruhan Jelang Pilwu di Desa Kedungjaya Kabupaten Cirebon, Tapi Bisa Diredam

Sebelum peristiwa terjadi, kasus itu berawal saat korban masuk ke dalam rumahnya pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB melalui atap rumah.

Hal itu diketahui kakeknya hingga menegur korban. Tak terima ditegur, korban malah memukul kakeknya. N kemudian datang dan menghadang korban yang berusaha lari.

N lalu membanting tubuh korban ke atas dipan dan menampar wajahnya dengan keras. Ibu korban kemudian membalikkan tubuh korban dan menindihnya.

Baca Juga: Begini Cara Jitu Bayar Angsuran Pinjaman KUR Pegadaian Syariah, Agar Terhindar dari Denda dan Sanksinya

Saat itulah, kakek korban memukul korban menggunakan tongkat kayu. Tak hanya itu, si kakek juga memukul kepala korban dengan menggunakan gergaji.

"Untuk motif sendiri, N merasa malu, kesal dengan kelakuan anaknya yang nakal dan sering mencuri juga sering membuat masalah. Sehingga tersangka gelap mata melakukannya, " ungkap Fahri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT). (Udi/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah