Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik (tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari/atau berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum).
Baca Juga: Mantan Ketua Bawaslu Kuningan Jadi Ketua Tim Sukses Pemenangan H. Rokhmat Ardiyan
Berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan pakta integritas, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik (Parpol) dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari parpol, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III atau yang setara.
Mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian (PPK), telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir serta sehat jasmani dan rohani. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News