MK membandingkan syarat usia Capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun Caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi. MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun. MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu meskipun belum berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials. (Iskandar)