Tak Gentar Dipolisikan, Heru dan Karsono Tantang Ancaman DPD PAN yang Bereaksi Soal Penggembokan Kantor

- 1 November 2023, 15:09 WIB
Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon saat dilakukan penggembokan.
Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon saat dilakukan penggembokan. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja dan Ketua KPPD, Karsono menantang ancaman yang dikeluarkan melalui statement pihak DPD PAN atas aksi penggembokan kantor yang akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Melalui keterangan resmi atas nama Heru Subagja dan Karsono dijelaskan, dalam catatan pihaknya diambil dari berbagi sumber di berita yang sudah terbit terdapat indikasi untuk menekan Heru dan Karsono agar keduanya yang salah dalam aksi gembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon.

"Seolah-olah aksi kami melanggar hukum dan menodai marwah partai. Dengan ini, kami justru memberikan kesempatan untuk di bawa dalam ranah hukum. Silakan diproses melalui prosedur dan jalur hukum yang sesuai dengan keinginan Abah Komar dan pengurus partai. Kami justru akan segera menunggu tindakan hukum dari Abah Komar dan atau Pengurus DPD PAN Kabupaten Cirebon saudara Mawa Bagja dan Sukarno (Arno)," dalam keterangan rilis tersebut.

Baca Juga: Armand Maulana Nyanyi Bareng Menhub di Bandara Kertajati, Usul Dibuatkan Penerbangan Kelas Bisnis

Selanjutnya, perlu diketahui melalui pengakuan yang dilakukan oleh Saudara Mawa Bagja dan Sukarno (Arno) dalam diskusi atau pembicaraan (tidak terjadwal ) dengan Heru Subagia pada tanggal 30 Oktober 2023 di kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon bahwa yang menyusun dan menetapkan pengajuan DCT ke DPP hanya melibatkan 3 pengurus yakni Abah Komar selaku Ketua, Mawa Bagja dan juga Sukarno (Arno).

"Sudah jelas jika ketiga Pengurus tersebut yang bertanggung jawab penuh atas tindakan menghalang-halangi permintaan kita untuk mencari keadilan dan transparan dalam penetapan DCT yang dilaporkan ke DPP dan diserahkan ke KPU Kabupaten Cirebon," katanya.

Heru dan Karsono juga berasumsi jika 3 pengurus itu yang sudah melakukan teror dan tekanan dalam bentuk ancaman akan menyeret pihaknya ke ranah hukum atas tindakan menggembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Ketiga pengurus tersebut juga telah memberikan pernyataan jika aksi gembok tersebut telah mencemarkan atau merugikan marwah partai.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Top Markotop di Kota Denpasar, Rawon Lestari dan Rawon Kembar Layak Dicoba

"Kami atas nama Heru Subagia Kader PAN, Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon (2020-2025) dan juga Karsono Ketua Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) menyatakan, jika kami sangat bangga melakukan aksi gembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Tidak ada yang perlu kami sesali dan justru kami bangga dengan tindakan kami untuk menegakkan marwah partai amanat nasional ( PAN) sebagai partai reformis yang lebih keterbukaan dan kejujuran," tulis rilis tersebut.

Heru dan karsono juga menegaskan tidak akan meminta maaf sedikitpun dengan apa yang sudah diperbuat dan sebaliknya seharusnya Abah Komar dan pengurus partai yang terlibat proses penyusunan DCT meminta maaf. Pihaknya juga mengingatkan, bahws dalam proses penyusunan DCT tidak melibatkan Ketua Pemenangan Daerah Saudara Karsono, hanya melibatkan 3 pengurus.

"Tuduhan merusak marwah partai kita anggap sangat konyol dan mengada-ngada. Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang baru disewa memakai uang partai dan merupakan bangunan untuk partai bukan properti pribadi. Bangunan tersebut digunakan untuk keperluan dan singgah pengurus atau kader partai. Rumah partai juga digunakan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa internal partai," tulis rilis tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, RSUD Majalengka Luncurkan Program RSUD Majalengka CARE

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja melakukan aksi penggembokan kantor DPD PAN. Atas aksi tersebut, Heru pun terancam bakal dilaporkan ke pihak kepolisian.

Juru Bicara Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Abah Qomar, Soebagja Salim menjelaskan, aksi penggembok Kantor DPD PAN yang dilakukan Heru Subagja dianggap telah merugikan marwah partai yang kini tengah berjuang menghadapi pemilu 2024.

Untuk itu pihak DPD PAN pun masih menunggu permohonan maaf dari pelaku yang telah menggembok gerbang Kantor DPD PAN. "Bangunan ini (Kantor DPD PAN.red) telah dijadikan Kantor DPD PAN oleh Abah Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarkan Surat Keputusan dari DPP PAN berdasarkan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023," ujar Soebagja.(Ismail/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah