Masih dikatakannya, pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing serta dan ada yang di ruas jalan di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada Senin (11/12/2023) sore.
Pihaknya kini masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak dibawah umur tersebut. Pasalnya, masih ada keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku yang belum sinkron.
Baca Juga: Pertamina Apresiasi Kepolisian Berhasil Ungkap Pengoplosan LPG di Kota Tangerang
Bahkan Polres Indramayu pun kini sedang mengajukan pendampingan psikologi untuk korban ke psikiater.
"Akibat dari perbuatannya itu, keempat pelaku ini dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, " tegas dia.
Seperti diketahui, seorang bocah siswi kelas enam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, diduga diperkosa secara bergilir oleh gerombolan anak punk.
Mirisnya, sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri kemudian digilir oleh tersangka. ***