Panwascam di Majalengka Ingatkan Pelaku Pengrusakan dan Penghilangan APK Pemilu 2024 Terancam Sanksi Pidana

- 27 Desember 2023, 22:28 WIB
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong Kabupaten Majalengka saat menggelar jumpa pers di kantor kecamatan setempat
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cigasong Kabupaten Majalengka saat menggelar jumpa pers di kantor kecamatan setempat /Tati/

KABARCIREBON-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka mengimbau kepada setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu agar tidak melakukan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK).

Karena tindakan tersebut berpotensi pada pelanggaran pidana pemilu. Imbauan itu mencuat setelah merebaknya kasus pengrusakan APK yang mulai terjadi di berbagai kecamatan se- Kab Majalengka termasuk di Kecamatan Cigasong.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cigasong Jejep Falahul Alam mengatakan, pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.

Baca Juga: Pasar Perumahan di wilayah Cirebon Tumbuh Positif: Tercatat dari Penyaluran FLPP Terdongkrak Naik hingga 20%

Karena itu, keberadaan APK sepanjang dipasang di lokasi yang sesuai dengan regulasi, itu dilindungi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan perarturan hukum lainnya.

"Kalau ketentuan terkait APK itu ada pada Pasal 280 ayat (1) huruf g, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, isinya bahwa pelaksana peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,"paparnya saat menggelar jumpa pers di kantor Panwaslu Cigasong.

Maka dari itu, lanjut dia, tidak dibenarkan tindakan merusak atau menghilangkan APK pada masa kampanye saat ini, karena aktivitas itu terancam sanksi pidana.

Baca Juga: Gua Pocong Pangandaran dan Gua Sanghyang Kenit, Ngeri-ngeri Sedap tapi Ini Gua Paling Panjang di Kentucky

Sanksi pidana itu sendiri, lanjutnya, tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).

"Ketentuan pidana dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilu ini harus dicermati semua peserta pemilu,” ucapnya.

Baca Juga: Nikmati Safari Land Saat Perayaan Tahun Baru di Swiss-Belhotel Cirebon

Hal senada diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Cigasong, Baban Ahmad Fuad. Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus pengrusakan APK di Kecamatan Cigasong di salah caleg DPR RI. Saat ini penangananya telah berjalan.

Adapun mengenai hambatan dalam penyelesaian dugaan tindak pidana pengrusakan APK, kata Baban, adalah keterbatasan waktu yang sangat singkat yaitu paling lambat 7 hari sejak terjadinya pengrusakan alat peraga kampanye.

Kedua, kurangnya cukup alat bukti dan tidak adanya saksi-saksi yang melihat siapa yang melakukan pengrusakan APK. "Terkait kasus di Majalengka hingga sampai sekarang pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Majalengka dan instansi terkait lainnya. Mohon maaf kami belum bisa menetapkan pelaku atau tersangka pada kasus pengrusakan APK di Kecamatan Cigasong,"ucapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Murmer di Kota Jakarta Selatan, Silakan Mampir ke Warteg Mamoka dan Warteg Noto Jaya

"Saat ini kami sedang menangani kasus pengrusakan APK salah satu caleg di DPR RI yang terpasang di Cigasong. Motif pengrusakan masih dalam pendalaman dan pelakunya masih dicari,"tambahnya.

Senada dengan yang lainnya, Kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Cigasong Eka Prasetia. Ia menjelaskan, jika mengacu pada Keputusan KPU Majalengka Nomor 452 tentang lokasi penetapan APK di Pemilu 2024, dan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penertiban Umum itu banyak yang melanggar aturan.

Kondisi ini seharusnya, mendapatkan perhatian serius dari pengurus parpol untuk diinformasikan ke para calegnya. Agar pemasangan APK itu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ini dibiarkan tentunya instansi terkait akan menertibkannya.

Baca Juga: IKIAD Kuningan Santuni Anak Yatim dan Pagelaran Wayang Golek

"Contohnya, banyak peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang di larang dan juga memasang di pohon. Oleh karena itu, kami sudah membuat surat himbauan ke peserta pemilu, agar menertibkanya, sebelum ada penindakan dari instansi yang berwenang,"tukasnya. 

Pada pertemuan yang dihadiri para insan pers itu, bukan hanya mengupas masalah APK di Pemilu kali ini, namun juga terkait pelaksanaan tugas dan kinerja Panwascam Cigasong selama 1 tahun berjalan. Terutama yang berkaitan dengan tahapan pemilu dari mulai awal seperti pendaftaran parpol peserta pemilu, calon DPD, persolan daftar pemilih, hingga saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024.*** 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x