Pantun Dukungan Membawa Petaka, Aparat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Kuningan

- 4 Januari 2024, 12:02 WIB
Warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan, M. Toha.
Warga Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan, M. Toha. /Iyan Irwandi/KC/

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman membenarkan jika pihaknya menerima pengaduan warga Desa Cibinuang tentang dugaan pelanggaran kampanye karena pada awal pelaporannya mengalami kekurangan persyaratan formil dan materil, maka diberi waktu dua hari untuk melengkapinya.

Jika semuanya sudah lengkap, langkah selanjutnya yang bakal dilakukan Bawaslu adalah melakukan pengkajian dan pendalaman. Apalagi sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu, pihaknya sudah melayangkan surat himbauan terkait netralitas ASN, TNI/Polri serta kepala desa berserta perangkatnya dan BPD.

Baca Juga: Akhirnya, APK Istri Mantan Bupati Kuningan Bersama 3 APK Raksasa Diturunkan Bawaslu

Untuk itu, dimohon kepada semua pihak tersebut dapat menjalankan himbauan Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran atau terhindarkan dari pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian masing-masing. Sanksi pertama menggunakan kode etik tapi kalau ada ajakan dan terlibat, itu lebih berat karena bisa ke pidana. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah