Edi juga mengatakan, dengan rentang waktu 19 tahun uang yang tak kunjung disetorkan ke kas daerah oleh para kontraktor, seharusnya persoalan ini sudah masuk ranah pidana, sebab ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Belasan tahun uang itu tak kunjung dilunasi, seharusnya ini sudah masuk ranah pidana. Siapapun bisa melaporkan, masyarakat juga bisa melaporkan ini ke APH," katanya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu I Inspektorat Kota Cirebon, Andi Azis yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, ketika melewati batas 60 hari, BPK bisa melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini APH.
"Baik pejabat atau pihak yang berwenang sebaiknya dilaporkan oleh BPK. Bukan oleh Inspektorat, sebab kami tugasnya hanya melakukan verifikasi dan validasi data," ujarnya.
Baca Juga: Gonggongan Anjing Tak Wajar Bisa Jadi Tanda Akan Terjadinya Gempa Bumi
Menurutnya, wewenang melaporkan pihak terkait dalam persoalan tersebut adalah kewenangan BPK.
"Harusnya memang wewenang itu (melaporkan ke APH) merupakan wewenang BPK," ujarnya.
Koordinator P3R Kota Cirebon, M Agung Sentosa mengapresiasi langkah DPRD Kota Cirebon yang akan berkonsultasi dengan BPK.