"Kami apreasiasi langkah DPRD Kota Cirebon, berarti kan saat ini ada perkembangan yang cukup signifikan, setelah sebelumnya mentok di Inspektorat, karena Inspektorat terkesan ada pembiaran," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya pun sudah melaporkan temuan puluhan miliar dalam berbagai pekerjaan konstruksi tersebut ke Polda Jawa Barat.
"Sudah kami laporkan pada Desember tahun lalu, tinggal tunggu pemanggilan oleh pihak Polda Jabar kepada kami selaku pelapor," ujar Agung.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.
Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022.
Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32 4 miliar.
"Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, beberapa waktu yang lalu.(Fanny)