Komisi I DPRD: Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti Lebih dari 60 Hari Harusnya Dilaporkan ke APH

- 4 Januari 2024, 12:58 WIB
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Inspektorat dan P3R.
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Inspektorat dan P3R. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon akan berkonsultasi dengan BPK RI terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan temuan senilai Rp 30 miliar yang belum dibayarkan oleh para kontraktor ke kas daerah. Temuan puluhan miliar ini merupakan anggaran yang belum dibayarkan oleh para kontraktor dengan rentang waktu 2005 hingga 2022.

Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi ini bermacam-macam, di antaranya karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah.

Hingga 2024 ini, temuan hasil LHP tersebut berada di angka Rp 30 miliar, dari sebelumnya Rp 36 miliar. Sebab sudah ada sebagian kecil kontraktor yang membayar dari rentang waktu 2005-2022.

Baca Juga: Santri Ponpes Modern Nurul Hayah II Diwajibkan Berbahasa Asing

"Kami akan coba datang ke BPK untuk menanyakan terkait hal ini. Kita akan minta penjelasan terkait temuan Rp 30 miliar tersebut, rencananya kita akan ke BPK pada 8 Januari nanti," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, usai rapat kerja bersama Inspektorat Kota Cirebon dan Pos Pengaduan Pelayanan Rakyat (P3R).

Dani menambahkan, dirinya termasuk pihak yang tidak menginginkan persoalan tersebut maju hingga meja hijau. 

"Untuk itu, kita pun akan rapat secara khusus bersama Inspektorat, selain juga berkonsultasi dengan BPK," ujarnya.

Baca Juga: Pantun Dukungan Membawa Petaka, Aparat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Kuningan

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, di saat kondisi keuangan Pemda Kota Cirebon yang tidak baik-baik saja saat tahun lalu, justru ada uang di luaran yang seharusnya dibayarkan oleh para kontraktor tersebut.

"Rp 30 miliar, itu bukan jumlah yang sedikit. Seharusnya, ada penagihan yang dilakukan kepada para kontraktor, sesuai aturan jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut dari para kontraktor, maka seharusnya persoalan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x