KABARCIREBON - Membayar pajak kendaraan merupakan bagian kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Karenanya, guna membantu masyarakat yang akan memperpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor, Sat Lantas Polres Kuningan pada Januari 2024 melayani layanan Samsat Keliling bagi warga Kuningan yang ditempatkan pada beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Samsat Keliling untuk memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Kuasai 40% Pangsa Pasar, Tulus Asih Group Terbesar untuk Penjualan Rumah Subsidi di wilayah Cirebon
Berikut ini lokasi dan jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan:
1.Senin, Samsat Keliling ditempatkan di Pasar Ciawigebang
2.Selasa, Samsat Keliling ditempatkan di Alun-Alun Luragung
3.Rabu, Samsat Keliling ditempatkan di Pasar Lebakwangi
4.Kamis, Samsat Keliling ditempatkan di Fajar Laksana
5.Jumat, Samsat Keliling ditempatkan di Pasar Cilimus
6.Sabtu, Samsat Keliling ditempatkan di Terminal Kadugede
7.Minggu, Samsat Keliling ditempatkan di CFD Taman Kota Kuningan
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Anggota KPPS dan Linmas Tingkat RW di Kota Cirebon Dibekali Bimtek
Waktu operasional:
-Senin hingga Sabtu, mulai dari pukul 09.00 WIB S/D Selesai
-Minggi, mulai dari pukul 06.30 S/D 09.00 WIB
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Baca Juga: Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Cirebon Buka Suara, Bantah Seluruh Tuduhan
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***