KABARCIREBON - Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak telah dilaksanakan dan biasanya, perombakan perangkat desa akan dilakukan kuwu terpilih.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan."Pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja," katanya usai kunjungan kerja (kunker) di Desa Sedongkidul Kecamatan Sedong, Selasa (9/1/2024).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan. Misalnya perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol, bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pasca Pilwu," jelasnya.
Sofwan menambahkan, perangkat desa bisa berhenti, antara lain karena meninggal dunia dan permintaan sendiri.
"Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Wacana Penghapusan PPLPD, Mantan Kabid Olahraga Kuningan Sewot dan Minta Tidak Dihilangkan
Dirinya mengharapkan, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwu yang memimpin.
Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik.