Komisi I DPRD Minta kepada Kuwu Terpilih di Kabupaten Cirebon Jangan Asal Ganti Perangkat Desa Lama

- 10 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Kuwu terpilih jangan asal ganti perangkat desa lama
Ilustrasi Kuwu terpilih jangan asal ganti perangkat desa lama /AI/nandaibengkulu

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kabupaten Karawang, Ada Pilihan Apotek Sakina dan Apotek Kresna

“Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkas Sofwan.

Kuwu Desa Sedongkidul, H Ahmad Saehu mengungkapkan, pergantian perangkat desa akan dilaksanakan, setelah mekanisme dan aturan yang berlaku selesai.

"Tentunya berbagi prosedur akan ditempuh, bilamana ada pergantian perangkat desa," ungkapnya.

Baca Juga: Pj Ketua DWP Jabar Lakukan Pembinaan Pada Kepengurusan dan Anggota DWP Kuningan.

Saehu mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan kunker di desa ini dan tentunya, akan dilaksanakan saran dan pendapat yang diberikan. "Kami akan berusaha maksimal untuk menjaga kondusifitas, pasca Pilwu," pungkas Saehu. (Supra/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah