Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.
“Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkas Sofwan.
Kuwu Desa Sedongkidul, H Ahmad Saehu mengungkapkan, pergantian perangkat desa akan dilaksanakan, setelah mekanisme dan aturan yang berlaku selesai.
"Tentunya berbagi prosedur akan ditempuh, bilamana ada pergantian perangkat desa," ungkapnya.
Baca Juga: Pj Ketua DWP Jabar Lakukan Pembinaan Pada Kepengurusan dan Anggota DWP Kuningan.
Saehu mengucapkan terima kasih pada anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang telah melakukan kunker di desa ini dan tentunya, akan dilaksanakan saran dan pendapat yang diberikan. "Kami akan berusaha maksimal untuk menjaga kondusifitas, pasca Pilwu," pungkas Saehu. (Supra/KC).***