Kebingungan Minimnya Kuota Pupuk, Sejumlah Petani di Majalengka Terpaksa Gunakan Pupuk Non Subsidi

- 15 Januari 2024, 20:27 WIB
Petani di Desa Panyingkiran tengah memperlihatkan pupuk urea dan phonska di area sawahnya di Blok Sentral, Desa Cipadung, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Quota pupuk yang diterima petani kini turun hampir 50 persenan.
Petani di Desa Panyingkiran tengah memperlihatkan pupuk urea dan phonska di area sawahnya di Blok Sentral, Desa Cipadung, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Quota pupuk yang diterima petani kini turun hampir 50 persenan. /Foto/Tati/KC/

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka Iman Firmansyah mengatakan, di tahun 2024 terjadi penurunan kuota pupuk hingga hampir 50 persenan.

Pada Tahun ini pihaknya mengajukan kuota mencapai 44.719.878 ton untuk urea namun hanya direalisasi sebanyak 23.614.214 ton saja atau 52,805 persen dari pengajuan.

Untuk NPK diajukan sebanyak 52.632.252 ton dan direalisasi sebanyak 15.456.589 ton atau sebesar 29,367 persen.

Baca Juga: Butuh 'Gairahkan' Kembali Ilmu Falak di Pesantren

Karena terjadi pengurangan kuota yang demikian besar, pihaknya melalui para penyuluh pertanian di lapangan telah menyarankan petani untuk menggunakan pupuk non subsidi serta pupuk kompos.

Diapun telah melakukan sosialisasi kepada petani soal pembelian pupuk cukup membawa KTP, karena kuota yang terbatas.

“Kalau dengan harga gabah diatas Rp 800.000 per kw, menggunakan pupuk non subsidi masih bisa untung. Namun demikian kami sejak lama telah menyarankan petani untuk terus berusaha menggunakan pupuk kompos, tapi petani belum bisa melakukannya secara efektif,” ungkap Iman.

Baca Juga: Soal Kembali Bertenggernya APK Raksasa di Jalan Siliwangi, Bawaslu Kuningan Selurusi ke Bappenda

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi melakukan sidak ke sejumlah penyalur pupuk setelah mendapat banyak pengaduan petani yang mengalami kekurang bahkan kelangkaan pupuk.

“Kami telah berkoordiansi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian serta TNI untuk penagwasi pendistribusian pupuk jangan sampai terjadi penyelewengan. Kebutuhan petani tetap terpenuhi sesuai kuota yang dimilikinya masing – masing,” ungkap Dedi.(Tati/KC)***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x