Mayoritas Partai Politik di Kabupaten Cirebon Belum Laporkan LPJ Banpol, Bantuan Terancam Distop

- 18 Januari 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon
Ilustrasi - Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon /

KABARCIREBON - Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon mencatat, mayoritas partai politik (Parpol) di daerahnya belum menyerahkan laporan pertangungjawaban (LPJ) hibah bantuan politik (Banpol). Hal itu tentunya bakal menghambat pemberian banpol berikutnya di tahuan 2024 ini.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari mengingatkan parpol penerima hibah banpol untuk segera menyelesaikan LPJ banpol 2023.

Pihaknya mengaku sudah mengedarkan surat yang isinya menyebutkan bahwa parpol penerima bantuan diberikan tenggang waktu, sampai 31 Januari 2024 untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Seblak yang Terdekat di Kabupaten Temanggung, Coba Cicipi Seblak Ubay dan Seblak Kasohor

"Ketentuan itu sesuai arahan dari Kemendagri Nomor: 900.1.10/e-1/Polpum terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023," ujar Ita, Kamis (18/1/2024).

Menurut Ita, sesuai arahan Kemendagri RI, parpol wajib melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh parpol untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik," ungkap Ita.

Baca Juga: Pajak Dinaikan Pemkab Cirebon hingga 40%, PHRI Keberatan-Bisnis Hiburan Terancam Gulung Tikar (Bangkrut)!

Makanya, lanjut dia, parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD pada tahun anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK.

"Itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024," katanya.

Selain itu, ungkap dia, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun 2024. Hal ini diharapkan dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Mantul di Kabupaten Temanggung, Ada Pilihan Pecel Bu Pur dan Pecel Mak Ti

Pemerintah Kabupaten Cirebon menurut Ita, diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024 sehingga dapat dicairkan pada Triwulan l Tahun 2024.

"Kalau SPJ-nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK," sebut Ita.

Ia juga menjelaskan, banpol untuk parpol di legislatif tahun 2024 ini masih sama dengan tahun 2023. Nilai per suaranya di angka Rp 5.000. Nilai banpol keseluruhan, angkanya mencapai Rp5,1 miliar.

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

Masing-masing parpol nilainya berbeda-beda. Paling besar untuk PKB karena peraih suara terbesar pada Pemilu 2019. "PKB kan 10 kursi. Jadi paling besar. Terakhir Hanura," imbuh Ita.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah