Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling yang Warga Indramayu Cari, Tanpa Adanya Pungutan Lain-Lain

- 23 Januari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Galamedia News

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah

Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ojol dan Angkot di Kota Cirebon Terima Bansos

Persyaratan:

-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling

-Membawa SIM asli yang lama

Baca Juga: Pj Wali Kota Beri Motivasi kepada Para Kafilah MTQ dan Guru Penggerak Maghrib Mengaji

-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan

Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling

Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Debat Cawapres Lemahkan Suara Paslon 02, Ganjar-Mahfud Rebound Ke Posisi Kedua

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x