Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Baca Juga: Ribuan Pengemudi Ojol dan Angkot di Kota Cirebon Terima Bansos
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Pj Wali Kota Beri Motivasi kepada Para Kafilah MTQ dan Guru Penggerak Maghrib Mengaji
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Debat Cawapres Lemahkan Suara Paslon 02, Ganjar-Mahfud Rebound Ke Posisi Kedua