KABARCIREBON - Mantan Kuwu Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, GH ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kejari Kabupaten Cirebon pun sudah melakukan penahanan tersangka GH tersebut pada Kamis (1/2/2024) malam. Kerugian negara atas penggelapan keuangan desa yang dilakukan GH ini nilainya lebih dari Rp 200 juta.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan , melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, tersangka kini diamankan sementara untuk dititipkan di Rutan Cirebon usai dilakukan pemeriksaan tim penyidik untuk dilanjutkan proses persidangan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-01/M.2.29/Fd.1/02/2024 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-372/M.2.29/Fd.1/02/2024," katanya.
Setalah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kata Ivan, GH dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat perintah penahanan tersebut.
"Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200.485.000," ungkapnya.
Baca Juga: Kinerja 76 Notaris Kuningan Diawasi Anak Mantan Ketua Dewan Pendidikan sebagai Ketua MPD
Tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Ivan, meliputi di antaranya penyalahgunaan anggaran untuk pekerjaan penentuan dan penegasan batas wilayah. Kemudian penyalahgunaan anggaran untuk honor satgas Covid-19.
"Kemudian ada juga penggelapan dana desa tahap II untuk PJU, dan pembelian selang mesin dompleng. Serta penggelapan dana desa tahap III berupa pembangunan jalan usaha tani," katanya.