KABARCIREBON - Cek jadwal dan tempat layanan pengajuan SIM bagi warga Majalengka usai pencoblosan Pemilu 2024, Sat Lantas Polres Majalengka membuka layanan SIM Kelilng yang ditempatkan di tiga lokasi telah ditentukan Kamis-Sabtu, 15 S/d 17 Februari 2024.
Layanan SIM Keliling tidak akan melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM habis.
Karenanya bila masa berlaku SIM ini habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Sabulangbentor: Aya Keneh Kadis Embung Narima Telepon?
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Majalengka:
-Kamis, 15 Februari 2024
SIM Keliling bisa dicek di Desa Sukajahi
-Jumat, 16 Februari 2024
SIM Keliling bisa dicek di Pertokoan UD
Baca Juga: Penjabat Bupati Kuningan Nyoblos Pemilu di TPS I Purwawinangun
-Sabtu, 17 Februari 2024
SIM Keliling bisa dicek di Terminal Rajagaluh
Waktu pelayanan:
Kamis, mulai pukul 08.00 S/d 12.00 WIB
Jumat-Sabtu, mulai pukul 08 S/d 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Ini Cara Relawan Dulur Gibran Indramayu Rayakan Kemenangan
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: 2 ASN Kuningan Siap-Siap Dijatuhi Hukdis Sedang Akibat Tidak Netral, Apa Sajakah?
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***